Jumat, 02 Desember 2016

Kritik Vs MAKAR


Kadang saya geli dan lucu, melihat komentar-komentar teman-teman media sosial tentang peristiwa penangkapan dugaan makar atau disebut makar212, hehehehehe.... begitu hebohnya notifikasi twitter saya nggak putus mengirim relay, sampe saya bingung membacanya....ada yang setuju, ada protesm ada yang adu argumen, seru ..pokoknya.

Peristiwa Penangkapan 10 Aktivis pagi buta, menjelang aksi damai 2 Desember 2016, yang populer dengan sebutan aksi 212 itu sontak bikin heboh dunia nyata dan dunia maya.

Berita ini seakan menenggelamkan berita euforia para peserta aksi demo damai 2012 itu sendiri, ada apa gerangan ? semua media pemberitaan menyiarkan secara LIVE tentang berita penangkapan ini, Tak kalah hebohnya netizenpun membuat trending topic tentang ini dengan hastag #makarditangkap, luar biasa.

Kesepuluh orang yang ditangkap terduga makar ini, macam-macam latarnya, ada artis, politikus, mantan jenderal, putri proklamator, hingga yang ikutan posting-posting di media sosial semua diciduk.

Ada seorang sahabat yang meminta pendapat saya tentang peristiwa penangkapan ini, saya bilang tentu petugas Kepolisian tidak semudah itu melakukan penangkapan, ada prosedur yang telah dilalui, ada penyelidikan atau pemantauan sejak demo sebelumnya, dan mungkin saja aksi-sksi selanjutnya akan disusupi atau ditunggangi oleh pihak tertentu untuk kepentingannya atau kelompoknya, komentar saya.

teman lainya langsung menyambar, dengan Esmosinya, lo itukan hanya menyampaikan kritik, kritik kan boleh dan dijamin undang-undang, ini akan menjadi bunerang nantinya bagi kepolisian kalau salah!, dengan ketusnya.

Saya terdiam sejenak, mencari posisi, sambil menghela nafas untuk menjawab pertanyaan ini.

Saya coba menjawab, dengan mengutip apa yang diucapan Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di kompas, sabtu 3 desember, bahwa bedakab antara kritik dan makar.

"Pandangan kritis yang disampaikan lewat kritik itu lumrah, tapi tetap rambu hukum harus dipegang. Kalau makar dengan permufakatan jahat, ini adalah barang yang berbeda dengan kritik,"

Masyarakat perlu mengingat bahwa ujaran kebencian, penistaan, kata-kata bohong dan penghasutan tidak boleh digunakan dalam penyampaian kritik. Penyampaian aspirasi baik melalui verbal maupun non-verbal, seperti dalam transaksi elektronik harus sesuai dengan tatanan hukum dan aturan yang berlaku.

Menurut Pak Boy, demokrasi memang sesuatu yang baik bagi kehidupan bernegara. Namun, pelaksana demokrasi harus sadar bahwa kebebasan tidak bisa bersifat absolut. Setiap warga negara diatur oleh hukum sehingga tidak diperkenankan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.

"Jadi, kami ini bukannya terlalu reaktif. Kami hanya bermain pada tatanan hukum, dan kami lakukan pada tindakan nyata," kata Boy.

Tujuh tersangka yang ditangkap karena dugaan permufakatan makar, berencana menggelar sidang istimewa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Penentuan tindak pidana makar dalam bentuk permufakatan tidak perlu menunggu apa yang direncanakan terjadi. Misalnya, penyidik tidak perlu menunggu terjadi pemberontakan untuk menangkap para tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik Polri menemukan bahwa ketujuh tersangka berupaya memanfaatkan ruang kebebasan untuk melahirkan ide atau gagasan berbau hasutan yang bisa disalahartikan, yang dapat menggulirkan reaksi dan pendapat orang lain.

Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka permufakatan makar adalah Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin dan Firza Huzein. 

Mereka disangka melanggar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Semua tersangka diduga berencana untuk memanfaatkan massa yang mengikuti doa  bersama untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

"Situasinya multikompleks. Tidak bisa kami katakan ini murni ibadah. Polisi selalu berpikir ada kecurigaan," kata Boy.

Nah, begitu teman, katanya mas boy, eh, kok saya jadi emon catatan si boy, ini pasti gara-gara Pak Boy, Kepala Divisi Humas Polri.

maaf..lo Pak Boy...hehehehe

This Is The Oldest Page


EmoticonEmoticon